You are currently viewing Waspada Penipuan Penyalur Tenaga Kerja
  • Reading time:1 mins read

Waspada Penipuan Penyalur Tenaga Kerja

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh lembaga penyalur tenaga kerja. Lembaga tersebut harus berbadan hukum CV atau PT, kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja. Saat mengajukan permohonan, lembaga juga disyaratkan membawa akta pendirian badan hukum, pengesahan kehakiman, domisili usaha, NPWP, tanda daftar perusahaan, fotokopi KTP penanggung jawab, serta bukti kepemilikan tempat kantor. Setelah permohonan diterima, barulah pihak Disnaker meneliti dan melakukan peninjauan ke lapangan.

Jika ragu dalam dengan nama perusahaannya, kamu bisa melakukan pencarian di Google. Ketik saja “penipuan+nama perusahaan” di mesin pencarian dan kamu akan mengetahuinya.

⁠Jika butuh Pembantu silakan klik Hananiaserka.com